Categories

SEDEKAH DI BULAN RAMADHAN

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas raldhiallahu 'anhuma, ia berkata :

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan pada bulan Ramadhan, saat beliau ditemui Jibril untuk membacakan kepadanya Al-Qur'an. Jibril menemui beliau setiap malam pada bulan Ramadhan, lalu membacakan kepadanya Al-Qur'an. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika ditemui Jibril lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.

MEMBACA AL-QUR'ANUL KARIM DI BULAN RAMADHAN DAN LAINNYA

Segala puji bagi Allah, yang telah menurunkan kepada hamba-Nya kitab Al-Qur'an sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada hamba dan rasul-Nya Muhammad, yang diutus Allah sebagai rahmat bagi alam semesta.

Adalah ditekankan bagi seorang muslim yang mengharap rahmat Allah dan takut akan siksa-Nya untuk memperbanyak membaca Al-Qur'anul Karim pada bulan Ramadhan dan buian-bulan lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, mengharap ridha-Nya, memperoleh keutamaan dan pahala-Nya. Karena Al-Qur'anul Karim adalah sebaik-baik kitab, yang diturunkan kepada Rasul termulia, untuk umat terbaik yang pernah dilahirkan kepada umat manusia; dengan syari'at yang paling utama, paling mudah, paling luhur dan paling sempurna.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.


Jima' (bersenggama).

HUKUM ORANG YANG TIDAK BERPUASA RAMADHAN

Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan :



Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala:

" …..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... " (Al-Baqarah:184)

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN

1. Definisi :
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta 'ala:
" …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ... "(Al-Baqarah: 187),
2. Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan ?

KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN BULAN RAMADHAN

1. Puasa Ramadhan adalah rukun keempat dalam Islam. Firman Allah Ta'ala :

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan asas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. "(Al-Baqarah : 183).


Sabda Nabi :

Islam didirikan di atas lima sendi, yaitu: syahadat tiada sembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi hajike Baitul Haram. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).

KEUTAMAAN PUASA

1. Dalil :

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi bersabda:

"Setiap amal yang dilakukan anak Adam adalah untuknya, dan satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipatnya bahkan sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala berfirman, 'Kecuali puasa, itu untuk-Ku dan Aku yang langsung membalasnya. la telah meninggalkan syahwat, makan dan minumnya karena-Ku.' Orang yang berpuasa mendapatkan dua kesenangan, yaitu kesenangan ketika berbuka puasa dan kesenangan ketika berjumpa dengan Tuhannya. Sungguh, bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada aroma kesturi."

KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu:

Adalah Rasulullah SAW memberi khabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda, "Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa didalamnya; pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat; juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikannya maka dia tidak memperoleh apa-apa'." (HR. Ahmad dan An-Nasa'i)

KELEMAHAN HADIS-HADIS TENTANG KETENTUAN SETAHUN

Ketentuan setahun  itu  ditetapkan  berdasarkan  hadis-hadis dari  empat  sahabat,  yaitu Ali, Ibnu Umar, Anas dan Aisyah r.a. Tetapi hadis-hadis  itu  lemah,  tidak  bisa  dijadikan landasan hukum.

HADIS DARI ALI

Hadis dari Ali diriwayatkan oleh Abu Daud tentang Zakat Ternak.

"Kami diberitahu oleh Sulaiman bin Daud al-Mahri, oleh  Ibnu Wahab,  oleh  Jarir bin Hazim, yang lain mengatakan dari Abu Ishaq, dari Ashim bin Dzamra  dan  Haris  'A'war,  dari  Ali r.a.,  dari  Nabi  s.a.w.  Bila  engkau  mempunyai dua ratus dirham dan  sudah  mencapai  waktu  setahun,  maka  zakatnya adalah  5 (lima) dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat yaitu atas emas-sampai engkau mempunyai  dua  puluh  dinar dan  sudah  mencapai  masa  setahun,  yang  zakatnya  adalah setengah dinar. Lebih dari itu menurut  ketentuan  di  atas, Abu   Daud   berkata,  "Saya  tidak  tahu  apakah  Ali  yang mengatakan  "Lebih  dari  itu  menurut  ketentuan"  tersebut ataukah yang mengatakannya Nabi sendiri. Begitu juga tentang ketentuan masa  setahun  bagi  wajib  zakat,  selain  ucapan Jarir,  "Hadis  dari  Nabi tersebut bersambung dengan "Tidak ada kewajiban zakat atas satu kekayaan sampai melewati waktu setahun."

Demikian   hadis   Ali  yang  diriwayatkan  oleh  Abu  Daud, sedangkan penilaian ulama-ulama hadis tentang hadis tersebut sebagai berikut:

a. Ibnu Hazm berkata, diikuti oleh Abdul Haq dalam Ahkamuhu, "Hadis itu diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Abu Ishaq dari Ashim dan Haris dari Ali. Abu Ishaq membandingkan antara Ashim dan Haris, Haris adalah pembohong yang menyangkutkannya kepada Nabi s.a.w., sedangkan Ashim tidak menyangkutkannya. Kemudian Jarir menggabungkan kedua hadis dari kedua orang tersebut. Hadis tersebut diriwayatkan pula oleh Syuibah, Sufyan, dan Mu'ammar dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali secara mauquf. Demikian juga semua yang diriwayatkan oleh Ashim mesti hanya sampai kepada Ali. Seandainya Jarir menyangkutkannya ke Ashim dan menjelaskan hal tersebut, kita akan menerimanya.

b. Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhish-mengomentari pendapat Ibnu Hazm-"Hadis tersebut diriwayatkan oleh Turmizi dari Abu Awanah dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali sebagai hadis marfu'.

Menurut saya hadis Abu Awanah tidak menyebut-nyebut masalah setahun, yang oleh karena itu tidak bisa dijadikan landasan hukum. Teksnya sebagaimana diriwayatkan oleh Turmizi mengenai zakat emas dan uang adalah sabda Rasul, "Saya dulu memaafkan zakat kuda dan uang, sekarang keluarkanlah zakatnya: dari setiap empat puluh dirham satu dirham, seratus sembilan puluh tidak ada zakatnya, tetapi bila sudah mencapai dua ratus dirham maka zakatnya lima dirham.

c. Semua ini berdasarkan pendapat bahwa Ashim terjamin kejujurannya tetapi sebenarnya ia tidak bebas dari cacat. Mundziri dalam Mukhtashar as-Sunan mengatakan  bahwa Haris dan Ashim tidak bisa dipercaya. Tetapi Zahabi dalam Mizan al-I'tidal mengatakan bahwa terdapat empat orang memperoleh hadis itu darinya dan dikuatkan oleh Ibnu Mu'ayyan dan Ibnu Madini. Ahmad berkata bahwa ia lebih baik dari Haris-A'war dan dapat dipercaya. Nasa'i juga berpendapat demikian. Tetapi Ibnu Adi mengatakan bahwa ia meriwayatkan hadis tersebut sendiri saja dari Ali. Menurut Ibnu Hiban, Ashim mempunyai daya hafal yang jelek, banyak salah, dan selalu menghubungkan ucapannya itu kepada Ali yang oleh karena itu lebih baik tidak diperhatikan, namun ia lebih baik dari Haris.  Ucapan ini mendukung pendapat Mundzir, bahwa hadis tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum.

d. Dengan demikian hadis tersebut ada cacatnya, sebagaimana diperingatkan oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish  bahwa hadis yang kita sebutkan dari Abu Daud tersebut ada cacatnya. Ia mengatakan bahwa Ibnu Muwaq memperingatkan bahwa hadis tersebut mempunyai cacat yang tersembunyi, yaitu bahwa Jarir bin Hazim tidak mungkin mendengarnya dari Abu Ishaq, tetapi diriwayatkan oleh banyak penghafal seperti Sahnun, Harmala, Yunus, Bahr bin Nashir, dan lain- lainnya dari Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Haris bin Nabhan dari Hasan bin 'Imarah dari Abu Ishaq. Ibnu Muwaq berkata bahwa meragui kebenaran hadis tersebut karena Sulaiman adalah guru Abu Daud merupakan dugaan-dugaan untuk menjatuhkan seseorang saja. Hasan bin 'Imarah yang tidak terdapat dalam sanad jelas tidak dapat dibenarkan.

Dengan demikian kita  dapat  melihat  bahwa  hadis  tersebut tidak  dapat  dijadikan landasan. Sikap Ibnu Hajar yang diam saja atas kritikan Ibnu Muwaq atas  hadis  tersebut,  bahkan menegaskan   hadis  tersebut  ada  cacatnya,  dinilai  sudah menyimpang dari pendapatnya dalam at-Talkhish,  bahwa  hadis Ali  benar sanadnya dan dikuatkan oleh banyak atsar sehingga dapat dijadikan landasan hukum.

Jelaslah  bahwa  dalam  hadis   tersebut   terdapat   banyak kekurangan.  Yaitu  dari  pihak  Haris yang diduga pembohong karena  sebagian  saja  mengatakan  hadis   itu   ke   pihak sebelumnya, dari pihak Ashim yang dipersoalkan kejujurannya, dan dari segi cacat seperti  disebut  oleh  Ibnu  Muwaq  dan dikuatkan  oleh  Ibnu  Hajar.  Dan  menurut  pendapat  saya, Allahlah yang lebih tahu bahwa orang-orang  yang  menganggap bahwa  hadis  Ali  adalah  hasan, bila mengetahui cacat yang diperingatkan oleh Ibnu Muwaq yang juga dikuatkan oleh  Ibnu Hajar  dalam  bukunya  tersebut, pasti akan meralat pendapat mereka, dan  akan  menyatakan  bahwa  hadis  tersebut  betul bercacat.

HADIS DARI IBNU UMAR

Mengenai hadis dari Ibnu  Umar,  Ibnu  Hajar  berkata  bahwa hadis   yang   diriwayatkan  oleh  Daruquthni  dan  Baihaqi, didalamnya terdapat Ismail  bin  Iyasy  yang  menerima  dari sumber  bukan penduduk Syam, adalah lemah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Numair,  Mu'tamar,  dan  lain-lain  dari  gurunya, yaitu  Ubaidillah  bin  Umar,  yang  meriwayatkan dari Nafi' kemudian terputus, yang  dibenarkan  oleh  Daruquthni  dalam al-'Ilal bahwa hadis tersebut memang mauquf.

HADIS DARI ANAS

Mengenai  hadis  dari  Anas,  Daruquthni  meriwayatkan  yang didalamnya  ada  Hasan  bin  Siyah  yang  lemah  yang  telah meriwayatkan  sendiri  saja dari Sabit (Talkhish: 175) bahwa Ibnu Hiban berkata dalam kitab adz-Dzu'afa' bahwa ia meragui hadis  itu  yang tidak diperbolehkannya untuk landasan hukum karena ia meriwayatkannya sendiri saja.

HADIS DARI AISYAH

Hadis dari Aisyah diriwayatkan oleh Ibnu Majah,  Daruquthni, Baihaqi,  serta  Uqaili  dalam adz-Dzu'afa' bahwa didalamnya terdapat Harisha bin Abur Rijal, yang lemah.

Ibnu Qayyim berkata dalam Tahdhib  Sunan  Abi  Daud    hadis bahwa  tidak ada zakat pada harta benda sampai lewat setahun diriwayatkan dari Aisyah dengan sanad yang shahih.  Muhammad bin  Ubaidillah  bin  Munadi  berkata  bahwa  hadis tersebut diriwayatkan  kepada  mereka  oleh  Abu  Zaid   Syuja,   bin al-Walid,  dari  Harisha bin Muhammad dari Umrah dari Aisyah "Saya mendengar Rasulullah bersabda:  "Tidak ada zakat  pada suatu  harta  sampai  lewat  setahun," diriwayatkan oleh Abu Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi.

Menurut saya adalah aneh Ibnu Qayyim menilai hadis  tersebut shahih  dengan  sanad  tersebut  oleh karena bila kita tidak menggubris Syuja, bin Walid ayah Badr gelar  yang  diberikan padanya  lihat  al-Mizan,  jilid 2: 264 sedangkan tentangnya Abu Hakim mengatakan suaranya hampir tidak kedengaran,  tua, tidak  kuat,  tidak dapat dipercaya, tetapi mempunyai hadis- hadis shahih lain dari sumber Muhammad bin Amru,  maka  kita tidak  bisa  pula menganggap tidak ada gurunya yaitu Harisha bin Muhammad yang sebenarnya adalah Harisha  bin  Abu  Rijal sendiri,  yang  meriwayatkan  dari  Umrah  yang  hadis-hadis darinya dianggap lemah oleh Daruquthni  dan  Uqaili.  Zahabi berpendapat  dalam  bukunya  bahwa  Ahmad  dan Ibnu Mu'ayyan menganggap hadis itu lemah, Nasa'i berpendapat  bahwa  hadis tersebut  matruk,  sedangkan  Bukhari menilai hadis tersebut tidak benar tak seorang pun yang mengakuinya. Madini berkata bahwa    sahabat-sahabatnya   masih   menganggapnya   lemah, sedangkan lbnu Adi mengatakan bahwa  kebanyakan  hadis  yang diriwayatkan olehnya tidak benar.  Ini berarti bahwa menurut ijmak perawinya lemah dan bercacat,  yang  oleh  karena  itu tidak   mungkin   hadis  yang  diriwayatkan  sendirian  bisa dianggap shahih. Agaknya ia memakai  nama  ayahnya - yaitu Muhammad - dan  tidak  dengan nama aslinya yang terkenal - yaitu  Abu  Rijal - merupakan  petunjuk  ketidak-  benaran tersebut.

Hadis-hadis  tersebut  adalah  hadis-hadis  yang berhubungan dengan persyaratan waktu setahun  (haul)  bagi  wajib  zakat semua  jenis  harta  benda  baik  "harta  pendapatan" maupun bukan.
Related Posts with Thumbnails